Hati-Hati, Ini Kandungan Berbahaya di Skincare Ilegal

Hati-Hati, Ini Kandungan Berbahaya di Skincare Ilegal

contactscience.org – Kandungan Berbahaya di Skincare yang ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dan menarik 91 produk skincare dan kosmetik ilegal senilai Rp31,7 miliar dari pasaran. Temuan ini diumumkan pada 21 Februari 2025, dengan jumlah produk mencapai 205.133 unit. Angka ini melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp3 miliar.

“Baca juga : Tradisi Menjelang Ramadan di Jawa Timur, Warisan Leluhur”

Sebagian besar produk yang ditarik tidak memiliki izin edar. Dari total temuan, 79,9% produk tidak berizin, 17,4% mengandung bahan berbahaya, 2,6% sudah kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan kosmetik injeksi berisiko tinggi. Mayoritas produk ilegal tersebut berasal dari impor, terutama melalui platform daring dan media sosial.

Berikut adalah lima bahan berbahaya yang sering ditemukan pada skincare ilegal serta dampaknya bagi kesehatan:

1. Merkuri

Merkuri sering tercantum sebagai “mercurous chloride,” “calomel,” atau “mercuric” pada label produk. Bahan ini biasanya ditemukan dalam eyeshadow, blush on, bedak, dan krim pemutih kulit. Merkuri dapat meresap melalui kulit dan memicu ruam, jerawat, serta perubahan warna kulit menjadi keabu-abuan. Paparan yang terhirup bisa menyebabkan batuk, sesak napas, mual, muntah, dan gusi berdarah. Dalam jangka panjang, merkuri dapat merusak otak, sistem saraf, dan ginjal.

2. Hidrokuinon

Hidrokuinon, yang kadang disebut “tocopheryl acetate,” sering digunakan pada produk pemutih kulit. Bahan ini bekerja dengan mengurangi produksi melanin pada kulit. BPOM mengizinkan penggunaan hidrokuinon dalam konsentrasi maksimal 2%. Namun, penggunaan jangka panjang tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan ochronosis, yaitu kelainan pigmentasi yang memunculkan bercak hitam kebiruan. Paparan jangka panjang juga dapat menyebabkan mutasi DNA dan meningkatkan risiko kanker kulit.

3. Asam Retinoat

Asam retinoat dikenal efektif membersihkan pori-pori, mengatasi jerawat, dan mengurangi kerutan. Namun, bahan ini dapat memicu iritasi, kulit kering, dan sensitivitas terhadap sinar matahari. Pada ibu hamil, asam retinoat berisiko menyebabkan kelainan bawaan pada janin. Anak-anak yang terpapar bahan ini berisiko mengalami gangguan pada sistem saraf, tulang, otot, sendi, dan pencernaan. Karena efek sampingnya, penggunaan asam retinoat harus dilakukan dengan konsultasi dokter.

4. Timbal

Timbal adalah logam beracun yang sering ditemukan pada lipstik. Pada orang dewasa, paparan timbal dapat menyebabkan keracunan yang merusak ginjal, otak, hati, dan tulang. Bagi wanita hamil, timbal meningkatkan risiko keguguran, kelahiran prematur, dan berat badan lahir rendah. Bahkan paparan dalam jumlah kecil dapat memengaruhi perkembangan otak anak.

5. Pewarna Merah Sintetis

Pewarna merah sintetis dalam kosmetik memiliki sifat karsinogenik yang dapat memicu kanker. Penggunaan dalam jangka panjang dapat merusak fungsi hati dan menyebabkan kanker hati. Selain itu, pewarna ini dapat memicu iritasi kulit, gangguan pernapasan, batuk, sakit tenggorokan, dan sesak napas.

91 Merek Skincare dan Kosmetik yang Ditarik BPOM

Selain menemukan produk ilegal, BPOM juga mengungkap produksi kosmetik berbahaya yang dilakukan secara massal. Beberapa merek yang ditarik meliputi:

  • Skincare: Glow Express, Rheyna Skin, Dinda Skincare, dan Verfons.
  • Kosmetik: Heng Fang, Lameila, Venalisa, dan Neutro Skin.
  • Produk Impor: Gecomo, Bogota, Meso Glow, dan Xuerouyar.

“Baca juga : Perusahaan Viral Beri Batas Waktu Nikah, Single Dipecat”

BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa Kandungan Berbahaya di Skincare dan izin edar produk melalui situs resmi mereka sebelum membeli. Memilih produk dengan izin resmi tidak hanya menjamin keamanan tetapi juga melindungi kesehatan kulit dari risiko jangka panjang.