contactscience.org – BPOM Cabut Izin Edar tiga produk susu yang diklaim sebagai ASI booster. Produk yang dicabut izinnya adalah Momsy Almond Mix Rasa Strawberry, Mama Bear Almond Mix Rasa Taro, dan Mom Uung Mylkflow Rasa Vanila. BPOM menemukan klaim yang tidak sesuai aturan, terutama terkait manfaat produk bagi ibu menyusui. Langkah ini bertujuan melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.
“Baca juga : Jumlah Biji Kurma Ideal untuk Berbuka Puasa dan Manfaatnya”
Alasan BPOM Mencabut Izin Edar
BPOM memantau iklan dan promosi ketiga produk tersebut melalui berbagai platform. Hasil pengawasan menunjukkan klaim “susu pelancar ASI” yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam pernyataannya, BPOM menegaskan bahwa produk yang melanggar regulasi tidak boleh diproduksi, dipasarkan, atau dikonsumsi di Indonesia.
Selain mencabut izin edar, BPOM memerintahkan penghentian produksi dan distribusi ketiga produk tersebut. Penarikan produk dilakukan dari toko fisik maupun platform e-commerce. BPOM juga meminta produsen menghentikan iklan dan promosi yang tidak sesuai aturan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia akan mengawasi pelaksanaan keputusan ini untuk memastikan produk-produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran.
Temuan Pelanggaran pada Ketiga Produk
Hasil penelusuran registrasi dan uji pengawasan BPOM menemukan beberapa pelanggaran serius, di antaranya:
- Momsy Almond Mix Rasa Strawberry
- Terdaftar sebagai minuman serbuk biasa, bukan produk khusus untuk ibu menyusui.
- Mengandung pemanis buatan sukralosa, meskipun label produk tidak mencantumkan informasi tersebut.
- Klaim “ASI booster” tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas.
- Mama Bear Almond Mix Rasa Taro
- Terdaftar sebagai minuman serbuk umum, bukan produk khusus untuk ibu menyusui.
- Tidak mengandung pemanis buatan, tetapi klaim pada label tidak sesuai dengan informasi yang disetujui saat registrasi.
- Menggunakan istilah “ASI booster” tanpa bukti ilmiah yang mendukung klaim tersebut.
- Mom Uung Mylkflow Rasa Vanila
- Terdaftar dalam dua kategori, yaitu minuman serbuk umum dan minuman khusus ibu menyusui.
- Klaim “ASI booster” dianggap menyesatkan karena tidak didukung data ilmiah yang valid.
- Informasi zat gizi pada label tidak sesuai dengan data registrasi yang disetujui BPOM.
Masalah pada Label dan Iklan Produk
BPOM menemukan bahwa klaim gizi dan manfaat yang tercantum pada label produk tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penggunaan istilah “ASI booster” tidak memiliki landasan ilmiah yang kuat. Produk-produk ini juga memuat klaim yang dapat menyesatkan konsumen, terutama ibu menyusui yang mencari solusi untuk melancarkan produksi ASI.
Peringatan bagi Konsumen
BPOM mengimbau masyarakat, terutama ibu menyusui, agar lebih berhati-hati dalam memilih produk ASI booster. Sebelum membeli, pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM dengan memeriksa melalui situs resmi. Baca label dengan cermat untuk mengetahui kandungan dan manfaat produk. Jika ragu, konsultasikan dengan tenaga kesehatan sebelum mengonsumsi produk tersebut.
Komitmen BPOM untuk Pengawasan Ketat
Kasus pencabutan izin edar ini menunjukkan komitmen BPOM dalam melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. BPOM akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan, minuman, suplemen, dan kosmetik agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, BPOM mengajak masyarakat untuk melaporkan produk yang memuat klaim tidak sesuai atau berpotensi menyesatkan. Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi atau layanan pengaduan BPOM. Dengan kerja sama antara pemerintah, produsen, dan konsumen, diharapkan hanya produk yang aman dan berkualitas yang beredar di pasaran.
Kesimpulan
“Baca juga : Minyakita Diduga Dikemas Ulang, Bapanas Beri Penjelasan Resmi”
BPOM mencabut izin edar Momsy Almond Mix Rasa Strawberry, Mama Bear Almond Mix Rasa Taro, dan Mom Uung Mylkflow Rasa Vanila karena klaim “ASI booster” yang tidak sesuai regulasi. Ketiga produk tersebut tidak lagi boleh diproduksi, didistribusikan, atau dikonsumsi di Indonesia. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa izin edar dan membaca label produk sebelum membeli, serta melaporkan jika menemukan produk dengan klaim menyesatkan.